Semua Yang Perlu Anda Tahu Tentang Equity Crowdfunding

Salah satu kemajuan di bidang keuangan yang sangat terasa dalam 5 tahun terakhir adalah munculnya Fintech (Financial Technology). Memadukan antara kemajuan bidang teknologi informasi dengan keuangan Fintech melahirkan beberapa inovasi di bidang keuangan.

Salah satu inovasi Fintech yang banyak di praktekkan di dalam negeri ataupun luar negeri oleh pengusaha startup dan UKM adalah Equity Crowdfunding.

Crowdfunding sendiri adalah layanan urun dana, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Equity Crowdfunding sebagai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Di Indonesia Equity Crowdfunding pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh OJK berdasarkan peraturan OJK NOMOR 37 /POJK.04/2018.

Di dalam prakteknya Equity Crowdfunding menggunakan sebuah platform online yang mudah diakses. Bisa berupa tampilan web di dekstop atau berupa aplikasi yang bisa dijalankan pada perangkat mobile.

Adanya Equity Crowdfunding mampu membuat perekonomian suatu negara menggeliat. Pasalnya, jenis perusahaan yang disentuh langsung dan sesuai dengan Equity Crowdfunding adalah perusahaan rintisan (startup) dan UKM.

Keuntungan menggunakan Equity Crowdfunding

Banyak keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh perusahaan startup dan UKM saat menggunakan Equity Crowdfunding untuk solusi pendanaan usaha. Keuntungan pertama adalah tidak adanya kewajiban agunan untuk mendapatkan pendanaan.

Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan saham di perusahaannya sebagai bentuk kompensasi terhadap investasi yang diberikan oleh investor.

Dengan demikian pihak investor akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan sesuai dengan besar saham yang diikutsertakan saat proses crowdfunding berlangsung.

Keuntungan lainnya adalah kemudahan mengakses platform online layanan Equity crowdfunding di mana saja dan kapan saja. Sehingga perusahaan dan investor dapat memantau kemajuan crowdfunding yang dilakukan atau diikuti.

ModalBisnis Platform Equity Crowdfunding untuk UKM/UMKM

MODALBISNIS hadir menyemarakkan kemajuan Teknologi Informasi dengan menyediakan layanan Equity Crowdfunding.  Fokus pada pengembangan usaha UKM/UMKM MODALBISNIS menawarkan skema bagi hasil untuk para investor yang mengikut sertakan dananya.

Selain itu MODALBISNIS juga menggunakan akad Syirkah Mudharabah dalam proses kerjasama yang dilakukan dengan para Investor. Sehingga selain aman dan amanah untuk diikuti, Equity Crowdfunding di MODALBISNIS juga membawa keberkahan.

Bagi anda para pengusaha UKM/UMKM dan investor pemilik dana, bias segera melakukan registrasi melalui laman web MODALBISNIS atau melalui aplikasi MODALBISNIS yang bisa didownload dari Playstore.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai MODALBISNIS bisa langsung kontak Customer Service MODALBISNIS di Nomor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *