Cara Mengecek Pajak Kendaraan Via Online

Cara mengecek pajak kendaraan- tentulah memiliki beragam cara. Di masa yang sekarang ini, semua sudah serba canggih dan apapun itu bisa dilakukan dengan menggunakan media online.

Nah dalam mengecek pajak kendaraan ini anda juga bisa mengecek melalui online lho. Tentunya anda akan lebih lebih cepat dalam mengecek pajak kendaraan anda dan tidak akan membuang waktu yang relatif lama.

Sebelumnya apakah anda sudah mengetahhui apakah pajak kendaraan bermotor itu?..

Pajak kendaraan bermotor merupakan biaya yang di kenakan kepada seseorang yang mempunyai kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.

Nah untuk anda yang belum mengetahui bagaimana sih cara mengecek pajak kendaraan itu. Tenang saja disini saya akan memberitahu anda mengenai cara mengecek pajak kendaraan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengecek pajak kendaraan, terlebih dahulu saya akan memberitahu mengenai syarat yang harus dibawa.

Syarat-syarat pajak kendaraan:

Di dalam pajak kendaraan terdapat 2 macam untuk membayar pajak, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

  • Pajak Tahunan

Untuk mengecek pajak kendaraan yaitu sebagi berikut:

  1. Membawa STNK asli kendaraan anda
  2. Membawa KTP asli anda
  3. Mempersiapkan uang untuk mmebayar tanggungan pajak anda

Perlu diingat nama yang tertera di KTP anda harus sama persis dengan nama anda yang berada di STNK ataupun BPKB.

  • Pajak Lima Tahunan

Adapun persyaratan yang harus anda siapkan sebagai berikut:

  1. Membawa STNK dan BPKB asli kendaraan anda
  2. Membawa KTP asli anda
  3. Membeli formulir untuk memeriksa fisik terhadap kendaraan anda.

Jika anda sudah membawa persyaratan itu semua, lalu serahkanlah ke loket untuk mendapatkan slip pembayaran. Kemudian lakukan pembayaran sesuai slip setoran yang diberikan kepada anda.

Setelah anda membayar, nantinya anda akan diberi tanda bahwa anda sudah lunas. Kemudian nantinya anda akan diberitahu mengenai pengambilan STNK baru anda untuk diambil.

Berikut Cara Mengecek Pajak Kendaraan Via Online dengan Cepat:

Seperti yang saya jelaskan tadi, tidak semua daerah bisa melakukan pengecekan pajak melalui via online. Disini saya akan memberitahu anda daerah yang bisa melakukan pengecekan melalui via online.

#1 Jawa Timur

Untuk anda nih yang berada di daerah jawa timur, anda bisa membuka link www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd-dinas.

Berikut cara untuk mengecek pajak kendaraan di daerah jawa timur:

  • Kunjungi halaman e-samsat Jawa Timur
  • Setelah anda masuk di halaman tersebut, kemudian lakukanlah pengisian terhadap pelat kendaraan anda. Lalu masukanlan kode verivikasi yang anda terima kemudian klik cari.
  • Informasi mengenai PKB akan muncul pada layar monitor anda. Nominal yang muncul sudah ditambah dengan pajak denda.

#2 Yogyakarta

  • Kunjungi halaman e-samsat Yogyakarta
  • Kemudian masukkanlah nomor polisi kendaraan bermotor anda. Lalu pilihlah submit (kirimkan)
  • Biaya yang harus anda bayar akan puncul pada monitor anda. Nominal yang muncul sudah ditambah dengan pajak denda.

#3 Jawa Barat

Untuk anda yang berada di daerah jawa barat, anda hanya langsung membuka link www.bapenda,jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

Nah dalam situs ini anda hanya tinggal mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

#4 DKI Jakarta

Nah ini untuk anda yang berada di daerah DKI Jakarta anda bisa membuka link www.samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_KBM.

Berikut cara mengecek PKB melalui situs ini:

  • Kunjungi halaman e-samsat DKI Jakarta
  • Lalu isi formulir data kendaraan dan nomor pelat anda sesuai yang tertera
  • Masukkanlah kode kemudian pilih “proses”
  • Anda akan mengetahui berapa pajak yang harus dibayar

#5 Jawa Tengah

  • Kunjungi halaman e-samsat Jawa Tengah
  • Setelah mengunjungi halaman tersebut, kemudian isi nomor kendaraan anda lalu pilihlah submit
  • Nominal yang muncul merupakan pajak normal dan bukan merupakan pajak denda.

 

Nah itu saja ya penjelasan dari saya mengenai cara mengecek pajak kendaraan via online dengan cepat. Untuk anda yang belum mengetahui, mulailah untuk membaca lalu pahami ya.

Selamat mencoba untuk anda dan semoga berhasil:)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *