Kita diharuskan untuk tetap waspada pada tawaran pinjaman online ilegal. Apalagi saat ini banyak sekali penyedia pinjaman online ilegal yang tersedia.
Sebenarnya membedakan antara pinjol resmi dan ilegal sangat mudah sekali. Hanya dengan melakukan pengecekan daftar pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK. Jumlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sekitar 121 aplikasi pinjol.
Biasanya ponjol ilegal mengurangi nominal pinjaman di aplikasi saat dicairkan. Contohnya, jika kita meminjam Rp. 1 juta, pihak pinjol hanya mencairkan sekitar Rp. 500-600 ribu saja.
Bunga yang lama dalam pembayarannya biasanya akan berbeda dari perjanjian awal. Misalnya, awalnya bunga 1/2% /hari berubah menjadi 2%/hari. Bahkan jangka waktupun bisa berubah, misalnya yang mulanya 30 hari bisa menjadi 7 hari.
Pinjol ilegal juga akan meminta untuk akses ke seluruh data pribadi, salah satunya daftar kontak nomor pribadi. Sedangkan pinjol resmi tidak akan melakukan ini.
Berikut ini lebih jelasnya:
Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Prose peminjaman sangat mudah.
4. Tidak transparan masalah bunga dan denda.
5. Bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.
6. Total pengembalian termasuk denda tidak terbatas.
7. Bahayanya, bisa mengakses data yang ada di ponsel si peminjam.
8. Melakukan ancaman bagi peminjam yang tidak melunasi.
9. Tidak menyediakan layanan pengaduan,
10. Menawarkan pinjaman melalui pesan teks, Whastapp dan lain-lain.
11. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Memiliki kepengurusan dan alamat kantor yang jelas.
3. Melakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman.
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.
5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari.
6. Maksimal pengembalian termasuk denda 100% sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
7. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam.
8. Peminjam akan masuk Fintech Data Center jika tidak mampu melunasi hingga 90 hari.
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen.
10. Tidak pernah menawarkan melalui SMS, WA dan lain-lain.
11. Penagih memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Bagaimana, sudah paham kan perbedaan dari pinjol resmi dan ilegal. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!