Aturan Bagi Masyarakat yang Ingin Vaksinasi Berbayar,Simak Yuk!

  • by

Mentri BUMN, yakni Erick Thohir menjelaskan bahwa pemerintah telah menyetujui mengenai penerima vaksinasi gotong royong untuk individu atau vaksinasi berbayar.  Masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi berbayar harus dinaungi oleh perusahaan tempat berkerja.

Namun, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan ini. Menurut beliau, akan diterangkan lebih detail dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu.

Vaksinasi gotong royong, baik bagi badan usaha maupun individu akan dilaksanakan sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, di mana semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin dari program vaksinasi pemerintah.

Selain itu, Seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong, termasuk untuk individu tidak menggunakan APBN. Saat ini sangat dibutuhkan untuk saling bergotong royong dalam kondisi PPKM darurat, sebab angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dan fatality rate 2,63% melebihi 2,16% di tingkat global.

Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksinasi berbayar bersifat tidak wajib. “Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,”.

Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu. Sehingga, vaksinasi Gotong Royong individu, kata dia, sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

Harga

Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Dalam regulasi tersebut, harga vaksin Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosisnya. Sementara untuk penyuntikan vaksin dilakukan dua kali, sehingga membutuhkan dua dosis vaksin. Penerima vaksin gotong royong juga harus membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per penyuntikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *