Tips Mudah Surat Izin Perdagangan- Setiap orang pasti memiliki surat izin perdagangan tersebut. Jika ada salah satu orang yang baru saja membuka suatu usaha anda haruslah membuat surat izin anda tersebut.
Surat izin tersebut ialah langkah awal dalam menjalankan usaha anda. Jika surat anda tidak ada akan di kenakan sanksi yang berada di pasal yang telah di tetapkan.
Jenis Dan Tempat Mengurusnya
#1 Persyaratan Untuk Perseroan Terbatas
Sebelum anda mendirikan suatu usaha anda, anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang ada. Setelah itu anda mengurus pembuatan Surat Izin tersebut (SIUP).
Persyaratan tersebut ialah fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, dan masih banyak lagi yang hrus di lengkapi dengan izin prinsip, neraca perusahaan, dan juga matrai 6000.
#2 Persyaratan Untuk Koperasi
Persyaratan ini juga hampir sama dengan persyaratan perseroan. Namun ada sedikit perbedaan di dalamnya yang harus anda ketahui jika untuk sebuah koperasi.
Pada bagian KTP hanya terdapat pada Dewan Pengurus dan Dewan Koperasi. Selain itu perbedaannya terdapat pada fotocopy akta pendirian yang telah di sahkan oleh instansi berwenang, serta daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. Neraca operasi dan juga izin terkait izin AMDAL yang bersangkutan dengan koperasi.
#3 Persyaratan Untuk Perusahaan Perseorangan
Hampir sama dengan persyaratan lainnya hanya ada sedikit perbedaan yang di dalamnya. Semua yang ada di persyaratan tersebut harus anda penuhi agar mendapatkan SIUP tersebut.
Perbedaannya terletak pada surat keterangan domisili atau SITU serta izin yang terkait usaha yang di jalankan. Persyaratan tersebut perbedaannya ialah terdapat foto direktur utama berukuran 4 x 6 cm (2 lembar) yang berbeda dengan persyaratan lainnya.
#4 Persyaratan Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka
Sama juga dengan perusahaan lainnya namun fotocopy KTP Penanggung Jawab ialah pemilik perusahaan. Fotocopy SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan perubahan perusahaan yang di sertakan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan Ham.
Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, di sertakan fotocopy surat tanda penerimaan laporan keuangan tahuanan perusahaan. Juga di lengkapi foto direktur utama atau penanggung jawab pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
Demikian itu saja penjelasan tersebut anda tidak repot untuk mencari atau khawatir dengan bagaimana cara membuat SIUP dalam suatu usaha anda. Anda hanya memahami penjelasan tersebut dengan baik dan anda sendiri bisa mencobanya sendiri.