Ini Dia Syarat dan Cara Membuat NPWP

syarat membuat npwp

Syarat Membuat NPWP – Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang wajib dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki oleh siapa saja warga negara Indonesia sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak. seorang warga negara yang baik pasti memiliki kesadaran kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai sebuah dokumen penting NPWP tentu saja memiliki berbagai macam fungsi dan manfaat bagi pemiliknya selain hanya untuk mengurusi kewajiban administrasi perpajakan. Jadi merupakan kesalahan besar jika masih ada Warga Negara Indonesia memiliki anggapan bahwa NPWP tidak memiliki fungsi sama sekali.

Berikut ini adalah syarat membuat NPWP yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan pembuatan NPWP.

Baca Juga : Pengertian Reseller dan Cara Menjadi Reseller

Syarat Membuat NPWP

#1 Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi digunakan oleh orang yang tidak menjalankan usaha seperti para karyawan atau pegawai

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi SK PNS jika anda seorang PNS atau Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat jika anda seorang karyawan perusahaan.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah tersedia di kantor pajak.

#2 Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha

NPWP pemilik usaha diperuntukkan bagi orang yang menjalankan usaha sendiri atau wiraswasta

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Usaha bermaterai 6000.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  • Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

#3 Syarat Membuat NPWP Wanita Kawin

NPWP Wanita Kawin diperuntukkan bagi Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Baca Juga : Cara Memulai Bisnis Rumahan Agar Target Sukses Dapat Tercapai

Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara offline dan online.

#1 Cara Membuat NPWP Secara Offline

Membuat NPWP secara offline bisa anda lakukan jika anda tidak memiliki rutinitas yang padat atau bisa meluangkan waktu untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Biar lebih cepat prosesnya pastikan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan sudah disiapkan terlebih dahulu.

Selanjutnya isi formulir pendaftaran wajib pajak yang diberikan oleh petugas. Isi dengan data yang benar dan selengkaplengkapnya, kemudian setelah selesai serahkan kembali kepada petugas bersama berkas persyaratan lainnya.

Biasanya, NPWP baru jadi keesokan harinya, jadi anda harus kembali keesokan harinya untuk mengambil NPWP yang sudah jadi. Jangan lupa bawa tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang diberikan oleh petugas sebelum anda meninggalkan KPP.

#2 Cara Membuat NPWP Secara Online

Buka web browser favorit anda, kemudian di address bar masukkan URL https://ereg.pajak.go.id/loginĀ 

Pada bagian Belum Punya Akun? klik link daftar untuk mendaftarkan akun baru

Isi form pendaftaran akun dengan memasukkan email anda yang masih aktif dan Capthca seperti yang tampak pada form pendaftaran. Kemudian klik tombol Daftar, selanjutnya buka email anda dan lakukan konfirmasi.

Setelah melakukan konfirmasi akun silahkan login ke sistem dan lakukan registrasi dengan mengisi semua data dengan benar. Ikuti semua tahapannya dengan cermat, kemudian jika sudah selesai akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

Setelah selesai mengisi semua data untuk registrasi, selanjutnya klik tombol Daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak. Jangan lupa lanjutkan dengan mencetak formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan terdaftar sementara.

Kirim formulir registrasi wajib pajak dan surat keterangan sementara yang sudah dilengkapi dengan berkas pendaftaran lainnya ke KPP terdekat. Atau upload hasil scan nya melalui sistem eregistrasi.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *